Kepolisian Resor( Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah menangkap Suyanto( 65) masyarakat Kecamatan Mlonggo atas dugaan mencabuli seseorang bunda rumah tangga dengan modus ritual buat memperlancar kekayaan supaya dapat melunasi seluruh utang- utangnya.
Bagi Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, di Jepara, Senin( 14/ 2/ 2022), pelakon sukses ditangkap di rumahnya beserta beberapa benda fakta buat aplikasi perdukunan, mulai dari gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat tumbuhan padi yang kering, 2 bungkus kembang 3 warna, serta 2 ikat akar- akaran.
Dalam melaksanakan aksinya, kata ia, terdakwa mengaku selaku paranormal dengan guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara dengan harapan korbannya yakin, sehingga bersedia penuhi kemauan terdakwa dengan cara- cara ritual sampai perbuatan asusila.
Pengungkapan permasalahan dukun cabul tersebut berawal kala salah satu korbannya bernama samaran UN( 39) masyarakat Kecamatan Kembang, pada bulan Juni 2021 hadapi sakit di bagian perut. Setelah itu terdapat yang menginformasikan kalau terdapat orang pintar yang dapat mengobati serta sakitnya dapat sembuh.
Berikutnya korban tiba lagi menemui terdakwa dengan iktikad supaya dilancarkan rezekinya sebab terlilit utang, dikala itu terdakwa menganjurkan ritual mandi kembang dengan keadaan telanjang.
Pada dikala menempuh ritual, korban diperlakukan tidak senonoh serta terdakwa pula mengajak berhubungan seksual seperti suami istri. Bila korban menolak, hingga korban diancam rezekinya tidak mudah serta hartanya lenyap.
Bersumber pada pengakuan terdakwa, aksi asusilanya tidak cuma terhadap korban UN, mengingat tadinya terdapat 2 korban lain yang pula berstatus pelapor.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 289 KUHP serta/ ataupun Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan serta Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara sangat lama 12 tahun.( Sumber: Antara)
Blog Partner
0 Komentar